ANALISIS PAJAK-PAJAK DAERAH KABUPATEN/KOTA TEBO
PAJAK-PAJAK DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pajak Daerah adalah salah satu sumber Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan.
Menurut ketentuan yang termuat didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang meminta izin berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan ketidakseimbangan langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk jumlah yang lebih besar.
Pajak Daerah memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
- Pajak Daerah digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan Pemerintah Daerah.
- Pemerintah daerah mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksaan pajak daerah. Dana dari pajak daerah dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi masalah ekonomi di daerah.
- Dengan terus adanya dana dari pajak daerah dapat membantu pemerintah dalam menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi.
- Digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan agak tidak terlalu menonjolnya kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin.
Berikut adalah jenis-jenis dari Pajak Daerah Kabupaten/ Kota :
1. Pajak Hotel
Objek dari pajak ini adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang dan fasilitas olahraga serta hiburan. Besaran pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
2. Pajak Restoran
Objek pajak ini adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang meliputi meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Besaran pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
3. Pajak Hiburan
Objek pajak ini adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Besaran pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% dari jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan (termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan) dan 75% untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa. Untuk hiburan kesenian tradisional, tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 10%.
4. Pajak Reklame
Objek pajak ini adalah semua penyelenggara reklame, yaitu reklame papan / billboard / videotron / megatron dan sejenisnya; reklame kain; reklame melekat, stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film /slide; dan reklame peragaan. Besaran pajak reklame paling tinggi sebesar 25% dari nilai sewa reklame, yang dinilai dari nilai kontrak reklame apabila diselenggarakan oleh pihak ketiga dan faktor-faktor lain apabila diselenggarakan sendiri.
5. Pajak Penerangan Jalan
Objek dari pajak ini adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Besaran pajak paling tinggi sebesar 10% dari nilai jual tenaga listrik. Untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Sedangkan untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%.
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Objek pajak ini adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam yang meliputi marmer, pasir dan kerikil, tanah liat, batu kapur, batu tulis, batu apung, dan sebagainya. Besaran pajak ini paling tinggi sebesar 25% dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang dihitung dengan dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar
7. Pajak Parkir
Objek dari pajak ini adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Besaran pajak ditetapkan paling tinggi 30% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
8. Pajak Air Tanah
Objek dari pajak ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan rumah tangga, pertanian dan perikanan rakyat, dan peribadatan. Besaran pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Adapun nilai perolehan air tanah ini dinilai berdasarkan faktor seperti jenis dan lokais sumber air, kualitas air, volume air yang diambil, dan sebagainya.
9. Pajak Sarang Burung Walet
Objek dari pajak ini adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Besaran pajak ini paling tinggi sebesar 10% dari nilai jual sarang burung walet. Nilai jual ini dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet.
10. PBB Pedesaan dan Perkotaan
Objek pajak ini adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Besaran PBB Pedesaan dan Perkotaan paling tinggi sebesar 0.3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurang Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp10 juta.
11. Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Objek pajak ini adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, dan sebagainya. Hak tersebut berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Besaran BPHTB paling tinggi sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp300 juta.
Dari beberapa sumber yang saya baca pajak-pajak yang mendominasi di kabupaten Tebo adalah Pajak penerangan jalan. Dalam Peraturan Daerah Kabupatn Tebo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan disebutkan, bahwa dalam rangka menggali PAD dalam Kabupaten Tebo pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Dengan bahasa sebagian dialokasikan untuk membiayai penerangan jalan, maka pemerintah daerah dapat menggunakan dana yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan tidak semata untuk membiayai penerangan jalan melainkan dapat diperuntukan untuk membiayai pembangunan di bidang lainnya. Disamping itu, hasil pemungutan Pajak Penerangan Jalan dan pajak lainnya terdapat bagian yang disalurkan ke desa dalam bentuk bagi hasil pajak yang disalurkan ke kas desa diwilayah kabupaten tempat pemungutan pajak dengan memperhatikan aspek dan potensi antar desa.
Data-data dukungan terkait masih belum bisa diberikan karena tidak adanya data yang dapat di akses.
Komentar
Posting Komentar