"KEPEMIMPINAN SEBAGAI MODAL AKSELERASI PEMBANGUNAN DI ERA OTONOMI DAERAH"

"Implementasi Dan Peran GWPP"

Bertindak sebagai fasilitator bagi kabupaten kota untuk berorganisasi ataupun berkonsultasi.gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memperpendek rentan kendali pemerintahan dari pemerintah pusat ke provinsi dan kabupaten/kota . dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan selaku pembinaan dan pengawasan melakukan monitoring dan evaluasi provinsi terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan amanat UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan daerah kabupaten/kota, presdien dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. presiden melimpahkan 46 tugas dan kewenangan pada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meliputi :

1. Binwas Ppenyelenggaraan urusa pemerintah kabupaten/kota

2. Binwas penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten/kota

3. Tugas dan wewenang lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

Tugas dan wewenang GWPP :

1. Binwas TP di Kabupaten/Kota

2. monev dan supervisi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota

3. memberdayakan dan memfasilitasi kabupaten/kota

4. evaluasi RaPerda kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah

5. pengawasan perda kabupaten/kota

6. melaksanakan tugas lain sesuai perundang-undangan

7. membatalkan peraturan Bupati/Walikota

8. memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota

9. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar daerah kabupaten/kota

10. persetujuan RaPerda kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah

11. melaksanakan wewenang lian sesuai peundang-undangan


"Pembangunan Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat"

Perspektif pembangunan

Sejak terbitnya tulisan ekonomi Inggris, Dudley Seers (1969), gagasan-gagasn tentang pembangunan makin mengakomodasi pentingnya martabat manusia dan kesejahteraan masyarakat luas sebagai tujuan pokok pembangunan. 

Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), provinsi jambi mampu mengalami pertumbuhan sebesar -0,56%, lebih tinggi dibandingkan dengan LPE secara nasional turun sebesar -2,07%. Sedangkan petumbuhan q-to-q jga mengalami pertumbuhan yang positif yaitu sebesar 1,80%. Hal ini menandakan bahwa recovery ekonomi di provinsi jambi secara keseluruhan mulai berjalan dan berangsur membaik sejak triwulan III tahun 2020. Di regional sumatera, posisi ini hanya lebih rendah jika dibandingkan dengan Aceh (-0,37%), Sumatera selatan (-0,11%). dan Bengkulu (-0,02%).

Terdapat indikator kesejahteraan :

1. indeks pembangunan manusia

2. tingkat kemiskinan

3. tingkat ketimpangan (gini ratio)

4. kondisi ketenagakerjaan dan pengangguran

5. nilai tukar petani

8. nilai tukar nelayan

Pembangunan belum bisa dikatakan berhasil apabila salah satu atau dua dari tiga kondisi, yaitu kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan menjadi lebih buruk meskipun pendapatan perkapita meambung tinggi.

"Leadership Sebagai Pelopor Pembangunan"

Kepemimpinan merupakan kemampuan seseorang mempengaruhi orang lain agar mengikuti apa yang diinginkan pemimpin. Ia merupakan variabel perubah (independent) yang mempengaruhi variabel dependent. kepeloporan harus dimiliki seseorang pemimpin inovatif agar terjadi dinamika perubahan dalam suatu kelompok atau masyarakat. seyogyanya leadership dimiliki oleh headship (seseorang yang memegang jabatan tertentu).jika suatu jabatan tertentu yang bersangkutan tidak mampu menciptakan create pembaharuan, maka tidak ada inovasi, dust sebagai agent of change tidak muncul dari pejabat tersebut,maka keadaan statis yang terjadi.

Pemimpin juga harus memiliki loyalitas kepada bawahannya. Pemimpin harus menunjukan disiplin yang lebih dibandingkan rekan-rekannya, karena seorang pemimpin adalah panutan.Berani bertanggung jawab, jika perlu gunakan prinsip militer "tidak ada prajurit yang salah, yang salah adaah perwiranya" artinya sebagai pemimpin yang bertanggungjawab, ia tidak akan gampang menyalahkan bawahannya.

"Peran Anggota DPRD Dalam Pembangunan"
1. Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran adalah kewenangan  menyetujui atau menolak serta menetapkkan RAPBD menjadi APBD, melalui proses pembahasaan kebijakan umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan kepala daerah, dan menerapkan perda tentang APBD.
APBD harus semakin berorientasi kepada kepentingan rakyat melalui modal perencanaan kebijakan yang integratif, antara rakyat, DPRD dan pemerintah daerah.
APBD merupakan dokumen kepijakan yang memiliki pengaruh nyata terhadap prioritas dan arah kebijakan pemerintahan dalam satu tahun anggaran.
Dari APBD akan sangat mudah diidentifikasikan kebijakan politik anggaran daerah, dimana didalamnya terungkap:"kepada kelompok mana pemerintah berpihak dan untuk kegiatan apa pemerintah bertindak".
2. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan adalah kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
Adanya pelayanan publik yang berkualitas mempersyaratkan adanya kebijakan daerah yang progresif memihak masyarakat.
Sebagai stakeholder utama dalam penyediaan pelayanan publik daerah, DPRD diharapkan mampu mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai pilar utama dalam pemerintahan daerah,DPRD perlu lebih respnsif dengan memperkuat fungsi pengawasaan terhadap penyediaan pelayanan publik di daerah.
3. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi adalah kewenangan pembuatan perda yaitu menginisiasi lahirnya raperda dan juga membahas dan menyetujui?menolak raperda yang diusulkan oleh eksekutif.
Perda akan menjaga keberlanjutan sebuah kebijakan di daerah.
Perda menjadi dasar hukum tindakan pemerintahan sekaligus menjadi instrumen perlindungan hukum bagi rakyat di daerah.
Perda dapat difungsikan sebagai instrumen pembangunan.
Dari beberapa fungsi tersebut memiliki kegunaan:
Untuk menjamin DPRD dalam melaksankan tugas dan fungsinya
Berdasarkan prinsip saling mengimbangi
Yang dilandasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
Meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi DPRD yang memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta
Untuk mewujudkan DPRD yang demokratis, efektif, dan akuntabel.
Kemudian mengenai Pembangunan:
Proses perubahan kearah kondisi yang lebih baik
Melalui upaya yang dilakukan secara terencana.

"Gender Dalam Kepemimpinan Publik"

Pengakuan perempuan dalam kiprahnya di semua lini kehidupan telah mendapat pengakuan baik dari dunia internasioanl, nasional hingga ke tingkat daerah. Pada tingkatan nasional dan daerah, pengakuan perempuan di mata hukum semakin jelas dan kuat, sebagaimana tertuang pada :

1. UUD 1945

2. Perda Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan

ketika perempuan tidak diberikan kesempatan untuk memimpin dalam suatu ranah publik itu sudah menjadi salah satu ketimpangan gender.karena tidak ada pembagian peran yang seimbang antara laki-laki dan perempuan ,tentunya ini menjadi satu isu yang menarik untuk dibahas "kenapa sampai saat ini masih sangat sedikit perempuan yang duduk di lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif?" walaupun sudah memasuki era globalisasi, reformasi dan sebagainya, perempuan Indonesia masih banyak yang belum memiliki kesempatan untuk duduk dijabatan yang sangat strategis. kepemimpinan atau leadership sudah ada jiwa kepemimpinan sejak lahir, tetapi kepemimpinan tetap bisa dipelajari karena kepemimpinan adalah seni yang bagaimana kita mengorganisasikan suatu teamwork.

"Peran Akademisi Dalam Pembangunan Daerah"
Ketika dunia kampus berada di menara gading artinya kampus jauh dari masyarakat, dimana ada kesenjangan antara masyarakat dan dunia kampus, mereka berjalan sendiri-sendiri tidak ada korelasi.Tentu saja hal itu tidak diharapkan.
    Ada solusi dari problem tersebut,ketika kita menemukan fenomena tersebut salah satu solusinya dengan pentahalix, yaitu ketika ada korelasi atau kolaborasi antara pemerintah, kalangan kampus,media, masyarakat dan akademisi, mereka bersama-sama membangun konteks pembangunan daerah, ada akselerasi antara mereka .Dalam Pembangunan daerah dunia kampus atau insan-insan kampus tidak lagi menempatkan diri diposisi menara gading, meraka harus berkolaborasi,bekerja sama untuk tercapainya sebuah pembangunan. Bagaimana caranya agar tidak lagi berada diposisi menara gading ,yaitu  dengan berkolaborasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21, 22, 23, 24, 25 DAN 26

Konsep dan Sejarah Pemerintahan Daerah di Indonesia

PERUBAHAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN DAN ORANG PRIBADI