"DEFINISI PAJAK, MENGAPA PAJAK WAJIB, MEMAKSA DAN TIDAK MENERIMA IMBALAN?"

Definisi Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Singkatnya pajak itu adalah tanggungan masyarakat kepada negara yang harus dibayar dengan ketentuan yaitu jika memiliki kendaraan, rumah, lahan, usaha pribadi, CV, Firma dan sebagainya. 
Jenis-jenis pajak :
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan mnjadi 2 (dua) yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak- Kementerian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota.
Segala pengadministrasi yang berkaitan dengan pajak pusat.Akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta dikantor Pusat Direktorat pajak. Untuk pengadminitrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, akan dilaksanakan dikantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah Setempat.
a. Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Petambahan Nilai (PPN)
3. Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Bea Meterai
5. Pajak Bumi dan Bangunan khusu untuk sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan
b. Pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah Daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
Pajak Provinsi, meliputi :
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4. Pajak Air permukaan
5. Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota, meliputi :
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Parkir
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak sarang Burung Walet
10.Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
11. Bea perolehan Hak atas tanah dan/atau Bangunan.
"MENGAPA PAJAK ITU WAJIB?"
Pembayaran pajak merupakan sebuah aktivitas yang wajib dilakukan oleh seluruh rakyat di dunia. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan.
Apakah anda pernah memilki pertanyaan seperti ini didalam pikirian anda, mengapa kita harus membayar pajak? Apa untungnya bagi kita membayar pajak? Kemana larinya uang pajak yang kita bayarkan? Dan pertanyaan yang lain-lain lagi.
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu kadang sering terlintas dipikiran kita, dan bahkan mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia pernah berpikiran pertanyaan yang sama.
Pajak sendiri adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Uang pajak yang kita rutin bayar perbulan atau pertahun itu digunakan oleh negara untuk penyediaan berbagai fasilitas umum dan sosial yang dapat disediakan oleh pihak swasta seperti jalan, jembatan, bendungan, taman, dan lain-lain.
"MENGAPA PAJAK MEMAKSA?"
Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Namun membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban yang dipaksakan, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional, dengan imbalan yang tidak dapat dirasakan secara langsung.
Maka dari itu, setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Menurut undang-undang seseorang yang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukum secara pidana. 
"MENGAPA DENGAN MEMBAYAR PAJAK TIDAK MENDAPATKAN IMBALAN?"
Uang pajak yang kita rutin bayar perbulan atau pertahun itu digunakan oleh negara untuk penyediaan berbagai fasilitas umum dan sosial yang dapat disediakan oleh pihak swasta seperti jalan, jembatan, bendungan, taman, dan lain-lain.
Beberapa fungsi pajak:
1. Pajak berfungsi untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara. 
2. Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi seperti pajak yang digunakan untuk menghambat laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor dan pajak digunakan sebagai alat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif. 
3. Pajak juga dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Pajak juga dugunakan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keadaan ekonomi. 
Fasilitas masyarakat dari pajak :
1. Fungsi pajak yang dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat seperti penggunaan pajak untuk pembangunan sarana umum, seperti; jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan perkantoran-perkantoran.
2. Pembangunan inftastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak.
3. Semakin banyak pajak yang dapat dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dapat dibangun dan dinikmati oleh seluruh masyarakat. Karena dari itu pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara, sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak merupakan sebagai salah satu pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan .


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21, 22, 23, 24, 25 DAN 26

Konsep dan Sejarah Pemerintahan Daerah di Indonesia

PERUBAHAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN DAN ORANG PRIBADI