Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

"KEPEMIMPINAN SEBAGAI MODAL AKSELERASI PEMBANGUNAN DI ERA OTONOMI DAERAH"

"Implementasi Dan Peran GWPP" Bertindak sebagai fasilitator bagi kabupaten kota untuk berorganisasi ataupun berkonsultasi.gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memperpendek rentan kendali pemerintahan dari pemerintah pusat ke provinsi dan kabupaten/kota . dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan selaku pembinaan dan pengawasan melakukan monitoring dan evaluasi provinsi terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan amanat UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan daerah kabupaten/kota, presdien dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. presiden melimpahkan 46 tugas dan kewenangan pada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meliputi : 1. Binwas Ppenyelenggaraan urusa pemerintah kabupaten/kota 2. Binwas penye...

ANALISIS PAJAK-PAJAK DAERAH KABUPATEN/KOTA TEBO

PAJAK-PAJAK DAERAH KABUPATEN/KOTA Pajak Daerah adalah salah satu sumber Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan. Menurut ketentuan yang termuat didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang meminta izin berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan ketidakseimbangan langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk jumlah yang lebih besar. Pajak Daerah memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: Pajak Daerah digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksaan pajak daerah. Dana dari pajak daerah dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi masalah ekonomi di daerah. Dengan terus adanya dana dari pajak daerah dapat membantu pemerintah dalam menstabi...

"DEFINISI PAJAK, MENGAPA PAJAK WAJIB, MEMAKSA DAN TIDAK MENERIMA IMBALAN?"

Definisi Pajak Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Singkatnya pajak itu adalah tanggungan masyarakat kepada negara yang harus dibayar dengan ketentuan yaitu jika memiliki kendaraan, rumah, lahan, usaha pribadi, CV, Firma dan sebagainya.  Jenis-jenis pajak : Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan mnjadi 2 (dua) yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak- Kementerian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota. Segala pengadministrasi yang berkaitan dengan pajak pusat.Akan dilaksanakan di Kantor Pel...