KEUANGAN DAERAH

                                        MAKALAH
                                KEUANGAN DAERAH
                             DOSEN PENGAMPU:
                         Alva Beriansyah, S.IP.,M.I.P.


                                 DISUSUN OLEH:
                          Nurhayati (H1A119015)
                          Indah Malayanti (H1A119035)
                          Novita Agusriza (H1A119028)
                          Lisa Arum Ristiani (H1A119033)
                          Feny Natasha Zn (H1A119014)
                          Akhirul Ikhwan (H1A116135)
                          Anggie Setia Budy (H1A117113)
                          Dwi Pramudya Sitanggang ( H1A119041)


                                 ILMU PEMERINTAHAN
                                    FAKULTAS HUKUM
                                  UNIVERSITAS JAMBI 
                                          TAHUN 2021








                             KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul KEUANGAN DAERAH ini tepat pada waktunya. 
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas bapak Alva Beriansyah, S.IP.,M.I.P. pada mata kuliah pemerintahan daerah Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang keuangan daerah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. 
Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Alva Beriansyah, S.IP.,M.I.P. selaku dosen bidang studi/mata kuliah pemerintahan daerah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. 
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi seba-gian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. 
Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini. 
                                                              Jambi, 03 April 2021 


                                                               Penulis 





                                 DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………...….2 
DAFTAR ISI……………………………………......………………….……3 

BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG…………………………………….……………….4 
RUMUSAN MASALAH………………………………..……..………5 
TUJUAN MASALAH……………………………………..…….………5 

BAB II
LANDASAN KONSEP…………………………….………….………...6 

BAB III PEMBAHASAN
A.Struktur Keuangan Daerah……………………………………..8 
B.Sumber Keuangan Daerah………………….………….…...…10 
C.Proses Penyusunan APBD………………………………………11 

BAB IV PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN…………..……....……………….…13 











                                           BAB I
                                 PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG 
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyeleng-garaan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. 
Pengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ten-tang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah. 
Dengan adanya reformasi dibidang keuangan negara seperti terbitnya UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dan UU lainnya seperti Tersebut di atas dan termasuk juga pengaturan sistem pengelolaan keuangan daerah yang telah tergabung di dalam sistem keuangan negara. 
Setelah peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara dilaksanakan, ku-rang lebih lima tahunan, maka sudah pasti ditemukan kendala dan permasalahan. sebagai contoh, dimana keberadaan keuangan daerah dalam sistem keuangan negara, seperti tidak termuatnya pengertian, lingkup dan hubungannya dengan keuangan nega-ra. akibat kekurang jelasan pengertian ini, dapat berdampak juga pada sistem dan kewenangan pemeriksan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 
Oleh karena itu, sudah waktunya setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan, dapat dijadikan bahan pertimbangan guna dicari pemecahan dan so-lusinya, yakni dengan melakukan penelitian, pengkajian, pengevaluasian secara kom-prehensif. hasil penelitian dijadikan saran dan usulan dalam rangka penyempurnaan kembali peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara yang telah berjalan selama ini.



B.RUMUSAN MASALAH 
1. apa saja struktur keuangan daerah ? 
2. apa saja sumber keuangan daerah ? 
3. apa saja proses penyusunan APBD? 

C.TUJUAN MASALAH 
A. mengetahui struktur keuangan daerah 
B. mengetahui sumber keuangan daerah 
C. mengetahui proses penyusunan APBD 


                                         BAB II
                            LANDASAN KONSEP

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyeleng-garaan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. 
Pengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ten-tang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah. 
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Keuangan Dae-rah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah ter-sebut. Keuangan Daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri dan keuangan daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapa-tan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis. 
Sumber pendapatan 
Untuk melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau se-luruh kekuasaan keuangan daerah kepada perangkat daerah. 
Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan, sebagai berikut: 
Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainnya. 
Dana Perimbangan, meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alo-kasi Khusus. 
Pendapatan daerah lain yang sah. 
Dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas sumber keuangan daerah yang menjadi kewenangan penuh daerah hanyalah Pendapatan Asli daerah (PAD) yang pengelolaannya  

memerlukan prosedur yaitu dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap penetapan, tahap pelaksanaan dan tahap pertanggungjawaban berupa laporan realisasi semester pertama APBD, pe-rubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pengelolaan sumber keuangan daerah tercermin dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Di dalam tahap-tahap tersebut kekuasaan pengelolaan keuangan daerah terdapat pada Kepala daerah selaku kepala pemerintahan, akan tetapi Kepala daerah dapat melimpahkan wewenangnya tersebut secara delegasi kepada kepala SKPD dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). 2. Bahwa di dalam pengelolaan sumber keuangan daerah diperlukan adanya suatu pengawasan untuk mengontrol kinerja dari pemerintah daerah uta-manya dalam mengelola sumber keuangan daerah. Pengawasan tersebut adalah pengawasan represif sebagaimana yang dilaksanakan oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana pengawasan ini ditujukan pada produk peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Peraturan Daerah tentang APBD. Pengawasan lainnya adalah pengawasan Preventif yang ditujukan pada pengesahan suatu produk peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap Per-aturan Daerah tentang APBD dilaksanakan dalam bentuk evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Menteri Dalam Negeri untuk Pemerintah Provinsi dan Gubernur untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, evaluasi lainnya yaitu terhadap rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD. Sedangkan pengawasan preventif terhadap pengalolaan sumber keuangan dae-rah dilaksanakan dalam bentuk pengawasan intern dan pengawasan ekstern. 

                                       BAB III
                               PEMBAHASAN

A.Struktur Keuangan Daerah 
Pengelolaan Keuangan Daerah pada intinya adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
Struktur APBD 
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, struktur APBD 
merupakan satu kesatuan yang terdiri dari: 
1. Pendapatan Daerah 
Pendapatan daerah adalah hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan 
bersih dalam periode tahun bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. 
Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum 
Daerah yang menambah ekuitas dana. 
Pendapatan daerah meliputi: 
(a) Pendapatan Asli Daerah; 
(b) Dana Perimbangan, dan 
(c) Lain-Lain Pendapatan. 
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD): 
PAD adalah bagian dari pendapatan daerah yang bersumber dari potensi daerah itu 
sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah tersebut sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan daerah dalam 
memungut PAD dimaksudkan agar daerah dapat mendanai pelaksanaan otonomi 
daerah yang bersumber dari potensi daerahnya sendiri. 
PAD terdiri dari: 
1) Pajak Daerah. 
2) Retribusi Daerah. 
3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, yang mencakup: 
a) bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah (BUMD); 
b) bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah 
(BUMN); dan 
c) bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta. 
4) Lain-lain PAD yang Sah, yang meliputi: 
a) Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; 
b) Hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak 
dipisahkan; 
c) Jasa giro;
d) Pendapatan bunga; 
e) Penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah; 
f) Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; 
g) Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pen-gadaan barang dan/atau jasa oleh daerah 
h) Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; 
i) Pendapatan denda pajak dan retribusi; 
j) Pendapatan dari fasilitas sosial dan fasilitas umum; 
k) Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan l) Pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan. 

2. Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU 33 Tahun 2004).
Contohnya, terdiri dari belanja pegawai (gaji dan tunjangan, uang representasi), belanja bunga, belnja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.

3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan untuk menutup defisit anggaran atau untuk memanfaatkan surplus. Pembiayaan disediakan untuk menganggarkan setiap pengeluaran yang akan diterima kembali dan/atau penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran berikutnya.


B. Sumber Keuangan Daerah 
Menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diuraikan sebagai berikut : 
“Penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintah kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah ha-rus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pela-yanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya. Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau urusan pemerintahan yang dis-erahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Ketika Daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai Urusan Pemerintahan dan khususnya urusan pemerintahan wajib yang terkait Pelayanan Da-sar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen DAK untuk membantu Daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai”.
Fungsi pemerintahan daerah dapat terlaksana secara maksimal, jika diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Pemberian tersebut harus mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan anta-ra Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sumber-sumber keuangan yang mele-kat pada setiap urusan pemerintahkepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. 
Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan, sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainnya. Dana Perimbangan, meli-puti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. 

Mekanisme Dari Proses Dana Bagi Hasil:
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak terdiri dari:
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); 
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dana Bagi Hasil dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; 
b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota; dan 
c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut: 
a. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan 
b. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah. Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; dan 
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan disalurkan ini ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota.

Hubungan Antara Keuangan Daerah dan Keuangan Negara
Pembangunan daerah sebagai bagian dari integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber-sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah, untuk meningkatkan keejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan pemerintahan negara, sehingga antara keuangan daerah dan keuangan negara mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi.
Penurunan pendapatan negara sangat berpengaruh bagi pendapatan daerah. Seperti halnya yang terjadi pada pandemi saat ini, bukan hanya perekonomian negara yang tidak stabil tetapi, tentu akan sangat berpengaruh juga bagi daerah.
C. Proses penyusunan APBD 
Proses perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut: 
(1) penyusunan rencana kerja pemerintah daerah; 
(2) penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran; 
(3) penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara; 
(4) penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD; 
(5) penyusunan rancangan perda APBD; dan 
(6) penetapan APBD. 
1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari perspektif waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu: Rencana Jangka Panjang Dae-rah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) meru-pakan perencanaan tahunan daerah. Sedangkan perencanaan di tingkat SKPD terdiri dari: Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja (Renja) SKPD merupakan rencana kerja tahunan SKPD. Proses penyusunan perencanaan di tingkat satker dan pemda dapat diuraikan sebagai berikut: 

a. SKPD menyusun rencana strategis (Renstra-SKPD) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang bersifat indikatif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. 
b. Penyusunan Renstra-SKPD dimaksud berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan. 
c. Pemda menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu satu tahun yang mengacu kepada Renja Pemerintah. 
d. Renja SKPD merupakan penjabaran dari Renstra SKPD yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya. 
e. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas, pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dil-aksanakan langsung oleh pemda maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. 
f. Kewajiban daerah sebagaimana dimaksud di atas adalah mempertimbangkan pres-tasi capaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundangundangan. 
g. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan 
h. Penyusunan RKPD diselesaikan selambat-lambatnya akhir bulan Mei tahun anggaran sebelumnya. 
i. RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. 

                                         BAB IV
                                       PENUTUP

KESIMPULAN 
Dalam upaya penyempurnaan peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara, maka peran BPK sangat diharapkan dapat menjadi sponsor dan mediator berbagai pihak baik pemerintah pusat, departemen keuangan, departemen dalam negeri atau instansi lainnya, maupun pemerintah-pemerintah daerahnya.karena BPK sudah dan lebih mengetahui dinamika lapangan saat pelaksanaan pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah dengan berbagai permasalahan yang ditemukannya. 
Dengan adanya reformasi dibidang keuangan negara seperti terbitnya UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dan UU lainnya seperti Tersebut di atas dan termasuk juga pengaturan sistem pengelolaan keuangan daerah yang telah tergabung di dalam sistem keuangan negara 

SARAN 
Kami sebagai penulis, menyadari bahwa makalah ini banyak sekali kesalahan dan sangat jauh dari kesempurnaan. Tentunya Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran tentang pembahasan makalah diatas. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21, 22, 23, 24, 25 DAN 26

Konsep dan Sejarah Pemerintahan Daerah di Indonesia

PERUBAHAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN DAN ORANG PRIBADI