Tugas UTS

1. Konsep Otonomi Daerah
 Adapun, pengertian otonomi daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu hak, kewenangan dan kewajiban daerah otonom utnik mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Konsep Otonomi Daerah ( repository.uin-suska.ac.id)

Otonomi Daerah
Daerah otonom menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonom selanjutnya disebut daerah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan system negara kestuan republic
Indonesia.

Konsep otonomi daaerah menurut Undang-undang nomor 22 tahun 1999 sebelum di revisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 , sebagai berikut:
a. Penyelenggaran otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensii dan keanekaragaman daerah.
b. Pelaksanaan otonomi daerah diadasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c. Pelaksanaan otnomi yang luas dan utuh diletakan pada kabupaten dan kota, sedangakan otonomi daerah provinsi meruapakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serat antar daerah.
e. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.  
f. Pelaksanaan ontonomi daerah harus lebih meningkatakan peranan dan fungsi legislatif daerah, baik sebagai legislasi, pengawasan, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g. Pelaksanaan asas dekosentrasi diletakan pada daerah provinsi dalam kedudukanya sebagai wilayah administrasi.

Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing. 

2. Konsep Desentralisasi
Desentralisasi adalah azas penyelanggaraan pemerintahan yang dipertantangkan dengan sentralisasi. Desentralisasi menghasilkan pemerintahan lokal (local goverment). Adanya pembagian kewenangan serta tersediannya ruang gerak yang memadai untuk memaknai kewenangan yang diberikan kepada unit pemerintahan yang lebih rendah.

Konsep Desentralisasi : (slideplayer.info)
a. Konsep Statis 
Suatu keadaan dalam organisasi dimana pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya tersebar di seluruh pelosok wilayah negara ( diluar puncak hirarki organisasi)
b. Konsep Dinamik
Proses penyebaran kekuasaan atau kewenangan untuk membuat kebijakan dan melaksanakan kebijakan diluar puncak hirarki organisasi negara atau di seluruh pelosok wilayah negara.

3. Hubungan Otonomi Daerah dan Desentralisasi
Desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional. (id.m.wikipedia.org)
Jadi , hubungan desentralisasi dan otonomi daerah adalah pemerintah daerah berhak mengatur atau menjalankan otonomi daerahnya sendiri, berdasarkan asas desentralisasi yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

4. Analisis Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Desentralisasi di Indonesia Saat Ini!
Dikatakan baik atau tidaknya pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia saat ini dilihat dari bagaimana pemimpin pada daerah tersebut. Jika kepala daerah unggul, mampu bersosialisasi maka daerah tersebut akan mengalami perkembangan yang pesat. Namun sebaliknya jika kepala daerah yang ada justru malas untuk perkembangan daerahnya maka daerah tersebut cenderung biasa saja. Hal ini adalah fakta yang tak terbantahkan dan sudah dialami oleh beberapa daerah. 

Otonomi daerah dalam kenyataannya tidak sepenuhnya memberikan keuntungan bagi masyarakat lokal, karena otonomi daerah seolah-olah dibajak oleh kepentingan-kepentingan tertentu, seperti kepentingan ekonomi dan politik dari sisi anggarannya. Kenyataan lain dari adanya otonomi daerah adalah bahwa otonomi daerah membuka kesempatan kepada perusahaan asing untuk mengeruk kekayaan alam di Indonesia. Dapat dikatakan juga bahwa otonomi daerah baik dari segi anggaran maupun otoritas yang diberikan pusat tidak secara otomatis rakyat bisa menikmati otonomi daerah itu, karena ada berbagai aktor baik di tingkat lokal maupun nasional yang menggunakan otonomi daerah sebagai alat untuk kepentingan pribadi atau golongannya. Hal ini terjadi karena tersedianya instrumen yang dibuat oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR) tidak sejalan dengan gagasan otonomi daerah. (www.kompasiana.com)

Kebijakan desentralisasi masih dinilai memiliki banyak kelemahan dan kekurangan dalam berbagai aspeknya, contohnya seperti berbagai kebijakan yang rumit, memunculkan banyaknya kepentingan politik yang bersifat pribadi dan dikuasai oleh elit-elit lokal, banyaknya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan melemahnya sistem demokrasi. Masalah-masalah inilah yang menyebabkan sistem desentralisasi ini menjadi sangat rancu dan jauh dari tujuan utama pada terciptanya kebijakan desentralisasi tersebut. Nilai-nilai desentralisasi saat ini hanya menjadi arena yang nyaman bagi elit politik dan penguasa lokal. (yoursay.suara.com) 

Sistem desentralisasi dibuat untuk mengedepankan demokrasi dan memberi kesempatan pada setiap daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut.

Namun di Indonesia sudah cukup banyak yang dapat dikatakan baik dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi , hanya saja memang masih banyak daerah-daerah yang tertinggal tidak seperti daerah lain yang mengalami banyak kemajuan dalam perkembangan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21, 22, 23, 24, 25 DAN 26

Konsep dan Sejarah Pemerintahan Daerah di Indonesia

PERUBAHAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN DAN ORANG PRIBADI