Asas-asas Pemerintahan Daerah

Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu :

1. Asas Desentralisasi
Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada daerah otonom. Menurut pendapat beberapa ahli, asas sentralistik dalam sebuah pemerintahan daerah dinilai tidak mampu mengikuti perkembangan dan memahami kondisi yang ada. 

Asas desantralisasi tercipta untuk memenuhi kapasitas pemerintah daerah. Berikut ini pentingnya bagi pemerintah daerah mengimplementasikan asas ini :

1. Asas desentralisasi bertujuan mengajak warga ikut serta dalam proses kebijakan untuk kepentingan daerah, politik. Keikutsertaan warga ini melalui proses demokrasi.
2.Desentralisasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dalam pelayanan publik
3. Desentralisasi bertujuan untuk meninjau dan mengamati kondisi penduduk secara menyeluruh
4. Desentralisasi bisa mengatasi kekurangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap program-programnya 

Sementara The Liang Gie, menjelaskan bahwa penyelenggaran asas desentralisasi dalam pemerintahan daerah berdasarkan : Sudut politik, desentralisasi berfungsi mencegah pemusatan kekuasaan di satu pihak Desentralisasi sebagai wujud demokrasi, karena dalam asas desentralisasi rakyat ikut serta dalam jalannya pemerintahan. Selain itu, rakyat juga bisa menggunakan dengan baik hak-haknya. Dalam segi teknis organisasi pemerintahan, asas desentralisasi bertujuan untuk membuat jalannya pemerintahan menjadi efisien

2. Asas Sentralisasi 
Sesuai dengan namanya, asas sentralisasi merupakan asas yang menerapkan pemerintah pusat merupakan pusat dari prinsip-prinsip demokrasi pancasila dari kekuasaan. J. In het Veld berpendapat bahwa sistem asas sentralisasi memiliki beberapa keuntungan yaitu :
Menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga masyarakat.
Mencegah keinginan memisahkan diri dari negara serta sebagai salah satu cara untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan.
Menumbuhkan rasa lebih memikirkan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan pribadi – Mampu meningkatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Sedangkan menurut J.T van den Berd, keuntungan jika suatu pemerintahan menerapkan asas sentralisasi adalah :

1. Menumbuhkan kesatuan politik dalam lingkungan masyarakat
2. Asas sentralisasi sebagai media untuk mempererat serta memperkuat persatuan dan kesatuan
3. Dalam beberapa kasus, asas sentralisasi lebih efisien dibandingkan yang lainnya.

Selain memiliki beberapa keuntungan, penerapan asas sentralisasi dalam pemerintahan daerah juga bisa menimbukan beberapa kelemahan seperti yang diutarakan oleh J.T van den Berd :
1. Membuat terbengkalainya wewenang pemerintahan yang jauh dari pusat 
2. Menumbuhkan birokrasi negatif dalam pemerintahan daerah 
3. Memberi tanggung jawab lebih kepada pemerintahan pusat, sehingga membuat tugas pemerintahan semakin berat

3. Asas Dekonsentrasi
Secara teori, penerapan fungsi sosialisasi politik sebagai asas dekonsentrasi memiliki beberapa keuntungan seperti :
1. Penerapan asas dekonsentralisasi bisa mengurangi keluahan terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah.
2. Asas dekonstralisasi mampu membantu aparat atau perangkat pemerintahan dalam melaksanakan informasi atau tugas dari pemerintahan daerah menuju pemerintahan pusat.
3. Asas dekonsentralisasi memudahkan rakyat untuk berkomunikasi langsung dengan pemerintahan.

Selain kelebihan atau keuntungan diatas, penerapan asas dekonstralisasi dalam pemerintahan juga memiliki kerugian seperti :

1. Sesuai pengertiannya, penerapan asas dekonsentraslisasi dalam pemerintahan membuat keputusan pejabat wilayah atau daerah dapat dibatalkan oleh pejabat pusat atau pejabat yang sudah diberi penyerahan wewenang.
2. Asas dekosentralisasi dapat menimbulkan berbagai macam sifat fanatisme.
3. Pemerintahan yang menggunakan asas dekonsetralisasi membutuhkan waktu yang lama untuk membuat sebuah keputusan.
4. Semakin luasnya struktur pemerintah, maka bisa mempersulit koordinasi antar pejabat atau pemerintahan


4. Asas Tugas pembantuan 
Dalam bahasa Belanda, Tugas pembantuan dikenal dengan “Medebewind”. Tugas pembantuan merupakan tugas peranan lembaga peradilan yang diberikan pemerintahan provinsi kepada pemerintahan kabupaten, kota ataupun desa. Secara umum, tugas pembantuan ini sebagai upaya pemerintahan pusat untuk mengefektivitaskan pelayanan umum secara merata. Selain itum tugas pembantuan ini juga berfungsi sebagai media untuks mengembangkan pembangunan di daerah tersebut. 
Tugas pembantuan ini tidak semata-mata diberikan secara sembarangan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan seperti :
1. Politik yang terjadi dimasa orde lama dapat dikatakan sebagai pencarian jati diri bangsa indonesia karena negara ini melalui banyak proses yang sangat panjang, setelah proklamasi di umumkan tugas negara terus bercuat untuk segera diselesaikan dari mulai penyusunan badan negara hingga memberantas pemberontakan sekutu yang datang dari dalam negeri kita sendiri.
2. Dasar ilmu politik tersebut menjadi bentuk demokrasi konsitusional, bentuk demokrasi terpimpin, bentuk demokrasi pancasila dan bentuk demokrasi reformasi.

Setelah Presiden Soekarno turun dari Jabatannya maka berakhirlah masa orde lama, kepempimpinan itu diserahkan kembali kepada Jendral Soeharto. Pemerintahan saat itu menanamkan era kepemimpinan masa orde baru konsefrasi penyelenggaran sistem pemerintahan pun menitikberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Untuk mencapai titik tersebut pemerintah melakukan upaya pembenahan sistem keanekaragaman dan format politik yang pada prinsipnya mempunyai sistem yang menonjol.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21, 22, 23, 24, 25 DAN 26

Konsep dan Sejarah Pemerintahan Daerah di Indonesia

PERUBAHAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN DAN ORANG PRIBADI