Sejarah Perkembangan Pemerintahan Dari Masa VOC Sampai Orde Lama

Sejarah Perkembangan Pemerintahan Dari Masa VOC Sampai Orde Lama

Kongsi Dagang atau Perusahaan Hindia Timur Belanda (Vereenigde Oostindische Compagnie atau disingkat VOC) yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602. VOC adalah persekutuan dagang asal Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia. Disebut Hindia Timur karena ada pula Geoctroyeerde Westindische Compagnie yang merupakan persekutuan dagang untuk kawasan Hindia Barat. Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia  sekaligus merupakan perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham.

Masa penjajahan Indonesia tidak langsung dimulai ketika orang-orang Belanda pertama kali menginjakkan kaki di Nusantara pada akhir abad ke-16. Sebaliknya, proses penjajahan oleh Belanda merupakan proses ekspansi politik yang lambat, bertahap dan berlangsung selama beberapa abad sebelum mencapai batas-batas wilayah Indonesia seperti yang ada sekarang.

Selama abad ke-18, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (disingkat VOC) memantapkan dirinya sebagai kekuatan ekonomi dan politik di pulau Jawa setelah runtuhnya Kesultanan Mataram. Perusahaan dagang Belanda ini telah menjadi kekuatan utama di perdagangan Asia sejak awal 1600-an, tetapi pada abad ke-18 mulai mengembangkan minat untuk campur tangan dalam politik pribumi di pulau Jawa demi meningkatkan kekuasaan mereka pada ekonomi lokal.

Namun korupsi, manajemen yang buruk dan persaingan ketat dari Inggris (East India Company) mengakibatkan runtuhnya VOC menjelang akhir abad ke-18. Pada tahun 1796, VOC akhirnya bangkrut dan kemudian dinasionalisasi oleh pemerintah Belanda. Akibatnya, harta dan milik VOC di Nusantara jatuh ke tangan mahkota Belanda pada tahun 1800. Namun, ketika Perancis menduduki Belanda antara tahun 1806 dan 1815, harta tersebut dipindahkan ke tangan Inggris. Setelah kekalahan Napoleon di Waterloo diputuskan bahwa sebagian besar wilayah Nusantara kembali ke tangan Belanda.

Era 1950-1959 atau juga disebut Orde Lama adalah era di mana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi UUDS Republik Indonesia 1950. Periode ini berlangsung mulai dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. 

Sejak kemerdekaan tahun 1945 Indonesia telah beberapa kali berganti sistem pemerintahan. Pergantian sistem pemerintahan tersebut berakhir setelah dekrit presiden 5 Juli 1959. Setelah dekrit presiden hingga sekarang Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial.

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen

Pada pemerintahan Orde Baru kekuasaan tertinggi negara berada di tangan MPR dan kekuasaan yang sangat besar berada di tangan Presiden. Mengacu pada amandemen UUD 1945, artinya sistem pemerintahan sebelum amandemen, yaitu pada masa Orde Lama dan Orde Baru. 

Pada periode pemerintahan 1949 – 1950 pernah terjadi 2 kali perjanjian yang dilakukan oleh Indonesia dan Belanda, yaitu perjanjian Renville (1949) dan Konferensi Meja Bundar (1949). KMB menghasilkan berbagai perjanjian antara Indonesia dan Belanda, salah satunya yaitu pembentukan negara perserikatan, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS).

Orde Baru menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Pada zaman itu pemegang kekuasaan tertinggi adalah MPR, dan presiden memiliki kekuasaan yang sangat luas. Maka setelah Soeharto diturunkan dari jabatannya (zaman Gus Dur) rakyat mendesak untuk melakukan amandemen UUD 1945 agar tidak disalahgunakan.

Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini (Setelah Diamandemen)

Sistem pemerintahan yang digunakan Indonesia saat ini sama dengan sistem pemerintahan setelah amandemen UUD 1945, yaitu presidensial. Sistem pemerintahan presidensial berarti bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Sistem pemerintahan presidensial berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer. Mari kita lihat bedanya.

Malaysia merupakan negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, dimana Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dan Sultan (bisa juga raja atau ratu) sebagai kepala negara. Indonesia pernah mencoba menerapkan sistem pemerintahan parlementer tersebut pada periode 1949-1950 (parlemen semu) dan 1950-1959 (parlemen), namun tidak berhasil, sehingga kembali ke khitrahnya semula yaitu menggunakan sistem pemerintahan presidensial.

Sistem pemerintahan presidensial ini, presiden memang menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, namun yang harus diketahui bahwa kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan rakyat. Jadi jangan abaikan terhadap negara karena mereka yang menempati jabatan hanyalah sebagai wakil kita. Suara rakyatlah yang paling menentukan, bukan suara segelintir orang berkepentingan.

Itulah sejarah pemerintahan indonesia dari tahun ke tahun, banyak sudah kisah yang terjadi dalam sistem pemerintahan indonesia. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21, 22, 23, 24, 25 DAN 26

Konsep dan Sejarah Pemerintahan Daerah di Indonesia

PERUBAHAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN DAN ORANG PRIBADI