Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

KONSEP PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21, 22, 23, 24, 25 DAN 26

Gambar
KONSEP PAJAK  PENGHASILAN (PPh)  PASAL 21, 22, 23, 24, 25, 26  A. PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PPh pasal 21 merupakan pajak yang diatur oleh pemerintah kepada setiap karyawan atau buruh yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang dilakukannya. Pajak penghasilan ini diatur dalam Pasal 21 tentang perpajakan penghasilan.  Tidak hanya sebatas karyawan, seseorang yang mengikuti aktivitas kegiatan perlombaan, kepanitiaan, dan peserta rapat, serta mendapat honorarium atas kegiatannya tersebut turut serta dipotong pajak dengan PPh pasal 21.  Wajib pajak yang dikategorikan ke dalamnya yaitu meliputi pegawai, penerima uang pesangon, pensiunan, JHT dan ahli warisnya, serta profesi yang memberikan jasa seperti dokter, guru, pengacara, akuntan, notaris, konsultan, dan aktuaris.  Dasar Hukum PPh 21  Pengenaan PPh pasal 21 berdasarkan kepada peraturan pemerintah dari Direktorat Jenderal Pajak yang bernomor PER-32/PJ/2015 yang mengatur tentang pembebanan pengh...

PERUBAHAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN DAN ORANG PRIBADI

Gambar
Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan Undang-Undang atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selanjutnya UU ini tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sebelum resmi berlaku. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU). Dengan demikian, semua aturan yang berada di dalamnya harus dilaksanakan mulai tahun depan. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati RAncangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dala sidang paripurna pada 07 Oktober 2021. Dari perwakilan pemerintah di hadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang hadir secara virtual. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan UU HPP ini bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, perpajakan konsoli...