KONSEP PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21, 22, 23, 24, 25 DAN 26
KONSEP PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21, 22, 23, 24, 25, 26 A. PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PPh pasal 21 merupakan pajak yang diatur oleh pemerintah kepada setiap karyawan atau buruh yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang dilakukannya. Pajak penghasilan ini diatur dalam Pasal 21 tentang perpajakan penghasilan. Tidak hanya sebatas karyawan, seseorang yang mengikuti aktivitas kegiatan perlombaan, kepanitiaan, dan peserta rapat, serta mendapat honorarium atas kegiatannya tersebut turut serta dipotong pajak dengan PPh pasal 21. Wajib pajak yang dikategorikan ke dalamnya yaitu meliputi pegawai, penerima uang pesangon, pensiunan, JHT dan ahli warisnya, serta profesi yang memberikan jasa seperti dokter, guru, pengacara, akuntan, notaris, konsultan, dan aktuaris. Dasar Hukum PPh 21 Pengenaan PPh pasal 21 berdasarkan kepada peraturan pemerintah dari Direktorat Jenderal Pajak yang bernomor PER-32/PJ/2015 yang mengatur tentang pembebanan pengh...