Tugas UTS
1. Konsep Otonomi Daerah Adapun, pengertian otonomi daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu hak, kewenangan dan kewajiban daerah otonom utnik mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Konsep Otonomi Daerah ( repository.uin-suska.ac.id) Otonomi Daerah Daerah otonom menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonom selanjutnya disebut daerah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan system negara kestuan republic Indonesia. Konsep otonomi daaerah menurut Undang-undang nomor 22 tahun 1999 sebelum di revisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 , sebagai berikut: a. Penyelenggaran otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensii...